Minggu, 25 Desember 2011

Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademi

Dari sudut etika, Plagiarisme merupakan hal yang sangat tidak terpuji dan merugikan banyak orang. Kerugiaan bagi penulis aslinya, ia sudah menghabiskan banyak waktu untuk pemikiran yang panjang dan mendalam untuk sebuah karya, sangatlah tidak sopan dan memalukan jika kita seenaknya menjiplak hasil kerja keras seseorang tanpa mencantumkan sumber aslinya. Kerugiaan bagi si plagiator, hasil karyanya akan di pertanyakan kebenarannya, keasliaan sebagai suatu karyanya karena tidak ada sumber yang asli dan jika diketahui umum si plagiator akan menanggung sendiri akibatnya. Kerugiaan bagi pembaca, pembaca akan tertipu dengan hasil itu dan mengira karya itu adalah benar-benar asli. Dalam hal ini si plagiator telah melakukan kebohongan publik.


Dari sudut hukum, memang hingga saat ini penegakan hukum terhadap kasus plagiarisme belum benar-benar terealisasi baru hanya sebatas hukuman moral bagi si plagiator, padahal plagiarisme adalam musuh berpikir dan kreatifitas serta banyak yang mengeluhkan perilaku plagiarisme. menurut H.B. Jasin Yuridis plagiat ialah pencurian yang patut dihukum. Hukuman yang paling berat ialah hukuman moral yang diderita plagiator apabila perbuatannya diketahui oleh umum.


 Beberapa jenis Plagiat

a.         Plagiat kata per kata

Penjelasan menurut (Gibaldi dan Achert 20) dalam buku Fanany Ismet  “Plagiat-plagiat di I.M.T tragedi Akademis di Indonesia” (1992:13). Plagiat kata per kata merupakan jenis plagiat yang paling parah. Penjiplakan masih dianggap kata per kata sekalipun ada satu atau dua kata yang ditambahkan atau dikurangi atau satu dua frase di selipkan diantara kata-kata yang lain.  Plagiat kata per kata tidak bisa hanya dengan menyebutkan sumbernya, misalnya dengan catatan kaki itu belum cukup. Selain menyebutkan sumber bagian yang dipinjam harus harus diletakkan di antara tanda kutip atau dengan memisahkan dari teks. Cara memisahkan bagian yang dikutip biasanya dipakai kalau kutipan itu panjang lebih dari dua tiga baris. 

b.         Menggunakan Jalan Pikiran Orang  dalam Menerangkan sebuah Pokok Pembicaraan

Hal ini bisa saja terjadi, kalau penulis menjabarkan gagasan utama di dalam sebuah paragraf, seorang menggunakan informasi yang persis sama, apalagi kalau disertai pula urutan kalimat yang sama dengan sumber aslinya.

c.         Plagiat kata-kata per frase kunci

Sebuah paragraf meskipun ditulis dengan kata-kata sendiri, jalan pikiran sendiri dan telah menggunakan berbagai sumber, penulis tidak boleh menggunakan kata-kata kunci atau frasa inti dalam tulisannya.


Jadi menurut saya plagiarisme itu sangat merugikan orang lain yang telah membuat karyanya dengan hasil pemikirannya sendiri. Orang yang melakukan tindakan plagiarisme telah melanggar hak cipta dan akan mendapatkan hukuman atas perbuatannya itu.