Rabu, 10 April 2013

HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI SIFAT YANG HAKIKI BAGI MANUSIA


Hak merupakan sebuah instrument yang bersifat hakiki dalam kehidupan manusia, terlebih lagi hak yang disebut Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan sebuah komposisi penting bagi dasar kehidupan manusia, dimana kemunculannya tidak serta merta, melainkan melalui sejarah dan perencanaan yang begitu panjang dan rumit. Hal ini disebabkan kandungan HAM yang berisi hak pokok bagi manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan bukan pemberian semata oleh para penguasa. HAM terbagi menjadi dua proposisi. Yang pertama terdapat hak dasar yang meliputi hak hidup (tanpa ancaman), hak kebebasan, hak memeluk agama, hak mendapat informasi, hak berpendapat, hak kepemilikan pribadi serta hak memilih suatu obyek. Sementara itu terdapat hak yang lebih bersifat yuridis meliputi hak tidak menjadi budak, hak tidak disiksa, hak persamaan dimuka hukum dan hak praduga tak bersalah.Perwujudan mengenai konsepsi Hak Asasi Manusia bukanlah suatu hal yang terjadi begitu saja, namun disertai alur sejarah sebagai latar belakangnya. Para pengamat HAM menyatakan embrio dari instrument HAM adalah kelahiran Magna Charta pada tahun 1215. Lahirnya Magna Charta didasari oleh ketidakpuasan rakyat terhadap posisi Raja John di Inggris yang kebal hukum walaupun raja sendiri yang meratifikasi hadirnya hukum tersebut. Magna Charta pada intinya berisi kewajiban raja untuk mempertanggungjawabkan kewenangannya pada parlemen. Babak baru inilah yang menyadarkan masyarakat internasional akan pentingnya kesetaraan dimuka hukum.Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit dan ditandai dengan kemunculan Bill of Rights pada tahun 1689. Bill of Rights adalah suatu Undang-Undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mangadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi berdarah yang dikenala dengan istilah The Glorious Revolution of 1688. Kehadiran Bill of Rights telah menghasilkan asa persamaan yang harus diwujudkan walaupun risikonya terlalu berat. Hal ini disebabkan adanya hak persamaan itu yang akan melahirkan hak kebebasan. Bill of Rights dipelopori oleh teori kontrak sosial dari J.J. Rosseau, doktrin Trias Politika oleh Mountesquieu dan John Locke serta Thomas Jefferson yang mengukuhkan kedua gagasan tersebut. Selanjutnya pada tahun 1789 lahir Declaration des Droits de Phomme et du citoyen  atau yang sering disebut The French Declaration. Deklarasi ini berisi tentang pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara. Deklarasi ini merupakan suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kewenangan rezim lama. Dalam naskah ini dijelaskan secara lebih rinci tentang hak dan dasar-dasar negara hukum.  Salah satu konsep yang ditekankan dalam deklarasi ini adalah adanya praduga tak bersalah.Dan konsepsi terakhir yang terbilang sebagai pencetus HAM adalah Bill of Rights tahun 1769. Naskah ini ditulis oleh rakyat Amerika dan kemudian menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1791.Setelah munculnya berbagai naskah yang menguatkan konsep HAM, pada abad ke-20 muncul kritik bahwa HAM yang digambarkan selama ini masih mencakup bidang politik saja. Untuk it akhirnya dibentuk Dewan Komisi di PBB yang disebut Comission of Human Rights pada tahun 1946 untuk melengkapi HAM yang sifatnya politik, sosial dan ekonomi. Hak politik yang ditetapkan antara lain adalah hak hidup (tanpa ancaman), hak kebebasan, hak memeluk agama, hak mendapat informasi, hak berpendapat, hak kepemilikan pribadi serta hak memilih suatu obyek, hak tidak menjadi budak, hak tidak disiksa, hak persamaan dimuka hukum dan hak praduga tak bersalah. Sementara itu terdapat tambahan HAM yang bersifat sosial ekonomi yaitu ha katas pekerjaan, ha katas taraf hidup yang baik, ha katas pendidikan dan kesehatan, serta hak pelestarian kebudayaan.

Bila diamati, sejarah perkembangan HAM terdapat empat generasi yang menjadi langkah terbentuknya HAM secara utuh. Generasi pertama berpandangan bahwa HAM berpusat pada area yuridis karena dilatarbelakangi usainya Perang Dunia II yang merenggut kemerdekaan negara jajahan yang haknya dilanggar. Dari sini lahir Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genoside. Generasi kedua mengkaji perkembangan negara dunia ketiga yang menuntut lebih dari hak-hak yuridis sebagai konsekuensi kemerdekaan. Mereka menuntut pembangunan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Namun nyata terjadi ketidakseimbangan karena politik dan hokum diabaikan. Dari sini lahir International Convenant of Economic, Social and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights. Generasi selanjutnya berusaha menyeimbangkan ketimpangan pada generasi sebelumnya. Namun nyatanya, tidak ada negara yang mampu memenuhi tuntutan tersebut karena ekonomi masih menjadi satu aspek terpenting. Generasi terakhir melayangkan kritik kepada peranannegara yang teramat dominan dari generasi sebelumnya. Generasi ini dipelopori oleh negara kawasan Asia yang pada tahun 1983 mencetuskan Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government dimana deklarasi ini lebih menekankan keharusan untuk menyelenggarkan HAM dan menjadi tanggung jawab perorangan.

Dampak perkembangan HAM juga ditampakkan dalam ajaran Agama Islam karena sifatnya yang universal sehingga melahirkan dua deklarasi. Yang pertama adalah Deklarasi Madinah pada tahun 622 M mengenai kesepakatan masyarakat Madinah untuk melindungi dan menjaminhak-hak sesame warga warga masyarakat tanpa melihat latar belakang, suku, dan agama. Piagam Madinah ini didklarasikan Rasulullah pada tahun 622 M, merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat Madinah yang dipimpin oleh Nabi. Terdapat dua landasan pokok dalam piagam Madinah, yaitu  yang pertama semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun merka berbeda suku bangsa. Kedua, hubungan antara komunis Muslim dan non-muslim didasarkan pada prinsip yakni berinteraksi secara baik dengan sesame tetangga, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati, dan menghormati kebebasan beragama. Piagam ini bersifat revolusioner, karena menentang tradisi kesukuan Arab saat itu, tidak ada unsur dominan di dalam suatu kelompok atau suku. Jadi dalam piagam ini sangat ditekankan asas kesamaan dan kesetaraan.Deklarasi yang kedua adalah Deklarasi Kairo. Pada tanggal 5 Agustus 1990 Organization of Islamic Conference (OKI) mengeluarkan deklarasi tentang kemanusiaan sesuai syariat Islam di Kairo. Konsep hak-hak asasi manusia hasil rumusan Negara-negara OKI ini selanjutnya dikenal sebagai deklarasi Kairo, berisi 24 pasal tentang hak asasi manusia berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah yang dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan semesta hak-hak asasi manusia yang dideklarasikan oleh PBB pada tahun 1948. Pasal-pasal yang terdapat dalam deklarasi Kairo mencakup beberapa persoalan pokok, antara lain hak persamaan dan kebebasan, hak hidup, hak memperoleh perlindungan, hak kehormatan pribadi, hak menikah dan berkeluarga, hak wanita sederajat dengan pria, hak anak dari orang tua, ahak pendidikan dan hak memilih agama.Hak bukan sebuah hal tabu dan perlu dipermasalahkan. Nyatanya dunia telah mengakui adanya hak sebagai sifat yang fitrah pada kehidupan manusia dan perlunya kesadaran untuk melaksanakannya sebagai keharusan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar