Hak merupakan sebuah instrument yang bersifat hakiki
dalam kehidupan manusia, terlebih lagi hak yang disebut Hak Asasi Manusia. Hak
Asasi Manusia (HAM) merupakan sebuah komposisi penting bagi dasar kehidupan
manusia, dimana kemunculannya tidak serta merta, melainkan melalui sejarah dan
perencanaan yang begitu panjang dan rumit. Hal ini disebabkan kandungan HAM
yang berisi hak pokok bagi manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa dan bukan pemberian semata oleh para penguasa. HAM terbagi
menjadi dua proposisi. Yang pertama terdapat hak dasar yang meliputi hak hidup
(tanpa ancaman), hak kebebasan, hak memeluk agama, hak mendapat informasi, hak
berpendapat, hak kepemilikan pribadi serta hak memilih suatu obyek. Sementara
itu terdapat hak yang lebih bersifat yuridis meliputi hak tidak menjadi budak,
hak tidak disiksa, hak persamaan dimuka hukum dan hak praduga tak bersalah.Perwujudan
mengenai konsepsi Hak Asasi Manusia bukanlah suatu hal yang terjadi begitu
saja, namun disertai alur sejarah sebagai latar belakangnya. Para pengamat HAM
menyatakan embrio dari instrument HAM adalah kelahiran Magna Charta pada tahun
1215. Lahirnya Magna Charta didasari oleh ketidakpuasan rakyat terhadap posisi
Raja John di Inggris yang kebal hukum walaupun raja sendiri yang meratifikasi
hadirnya hukum tersebut. Magna Charta pada intinya berisi kewajiban raja untuk
mempertanggungjawabkan kewenangannya pada parlemen. Babak baru inilah yang
menyadarkan masyarakat internasional akan pentingnya kesetaraan dimuka hukum.Lahirnya
Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit dan
ditandai dengan kemunculan Bill of Rights pada tahun 1689. Bill of Rights
adalah suatu Undang-Undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil
dalam tahun sebelumnya mangadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu
revolusi berdarah yang dikenala dengan istilah The Glorious Revolution of 1688.
Kehadiran Bill of Rights telah menghasilkan asa persamaan yang harus diwujudkan
walaupun risikonya terlalu berat. Hal ini disebabkan adanya hak persamaan itu
yang akan melahirkan hak kebebasan. Bill of Rights dipelopori oleh teori
kontrak sosial dari J.J. Rosseau, doktrin Trias Politika oleh Mountesquieu dan
John Locke serta Thomas Jefferson yang mengukuhkan kedua gagasan tersebut.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahir Declaration des Droits de Phomme et du
citoyen atau yang sering disebut The
French Declaration. Deklarasi ini berisi tentang pernyataan hak-hak manusia dan
warga Negara. Deklarasi ini merupakan suatu naskah yang dicetuskan pada
permulaan revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kewenangan rezim lama.
Dalam naskah ini dijelaskan secara lebih rinci tentang hak dan dasar-dasar
negara hukum. Salah satu konsep yang
ditekankan dalam deklarasi ini adalah adanya praduga tak bersalah.Dan konsepsi
terakhir yang terbilang sebagai pencetus HAM adalah Bill of Rights tahun 1769.
Naskah ini ditulis oleh rakyat Amerika dan kemudian menjadi bagian dari
Undang-Undang Dasar 1791.Setelah munculnya berbagai naskah yang menguatkan
konsep HAM, pada abad ke-20 muncul kritik bahwa HAM yang digambarkan selama ini
masih mencakup bidang politik saja. Untuk it akhirnya dibentuk Dewan Komisi di
PBB yang disebut Comission of Human Rights pada tahun 1946 untuk melengkapi HAM
yang sifatnya politik, sosial dan ekonomi. Hak politik yang ditetapkan antara
lain adalah hak hidup (tanpa ancaman), hak kebebasan, hak memeluk agama, hak
mendapat informasi, hak berpendapat, hak kepemilikan pribadi serta hak memilih
suatu obyek, hak tidak menjadi budak, hak tidak disiksa, hak persamaan dimuka
hukum dan hak praduga tak bersalah. Sementara itu terdapat tambahan HAM yang
bersifat sosial ekonomi yaitu ha katas pekerjaan, ha katas taraf hidup yang
baik, ha katas pendidikan dan kesehatan, serta hak pelestarian kebudayaan.
Bila diamati, sejarah perkembangan HAM terdapat
empat generasi yang menjadi langkah terbentuknya HAM secara utuh. Generasi
pertama berpandangan bahwa HAM berpusat pada area yuridis karena
dilatarbelakangi usainya Perang Dunia II yang merenggut kemerdekaan negara
jajahan yang haknya dilanggar. Dari sini lahir Convention on the Prevention and
Punishment of the Crime of Genoside. Generasi kedua mengkaji perkembangan
negara dunia ketiga yang menuntut lebih dari hak-hak yuridis sebagai
konsekuensi kemerdekaan. Mereka menuntut pembangunan sosial, ekonomi, politik
dan budaya. Namun nyata terjadi ketidakseimbangan karena politik dan hokum
diabaikan. Dari sini lahir International Convenant of Economic, Social and
Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights.
Generasi selanjutnya berusaha menyeimbangkan ketimpangan pada generasi
sebelumnya. Namun nyatanya, tidak ada negara yang mampu memenuhi tuntutan
tersebut karena ekonomi masih menjadi satu aspek terpenting. Generasi terakhir
melayangkan kritik kepada peranannegara yang teramat dominan dari generasi
sebelumnya. Generasi ini dipelopori oleh negara kawasan Asia yang pada tahun
1983 mencetuskan Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government
dimana deklarasi ini lebih menekankan keharusan untuk menyelenggarkan HAM dan
menjadi tanggung jawab perorangan.
Dampak perkembangan HAM juga ditampakkan dalam
ajaran Agama Islam karena sifatnya yang universal sehingga melahirkan dua
deklarasi. Yang pertama adalah Deklarasi Madinah pada tahun 622 M mengenai
kesepakatan masyarakat Madinah untuk melindungi dan menjaminhak-hak sesame
warga warga masyarakat tanpa melihat latar belakang, suku, dan agama. Piagam
Madinah ini didklarasikan Rasulullah pada tahun 622 M, merupakan
kesepakatan-kesepakatan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat
Madinah yang dipimpin oleh Nabi. Terdapat dua landasan pokok dalam piagam
Madinah, yaitu yang pertama semua
pemeluk Islam adalah satu umat walaupun merka berbeda suku bangsa. Kedua,
hubungan antara komunis Muslim dan non-muslim didasarkan pada prinsip yakni
berinteraksi secara baik dengan sesame tetangga, saling membantu dalam
menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati, dan
menghormati kebebasan beragama. Piagam ini bersifat revolusioner, karena
menentang tradisi kesukuan Arab saat itu, tidak ada unsur dominan di dalam
suatu kelompok atau suku. Jadi dalam piagam ini sangat ditekankan asas kesamaan
dan kesetaraan.Deklarasi yang kedua adalah Deklarasi Kairo. Pada tanggal 5 Agustus
1990 Organization of Islamic Conference (OKI) mengeluarkan deklarasi tentang
kemanusiaan sesuai syariat Islam di Kairo. Konsep hak-hak asasi manusia hasil
rumusan Negara-negara OKI ini selanjutnya dikenal sebagai deklarasi Kairo,
berisi 24 pasal tentang hak asasi manusia berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah yang
dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan
semesta hak-hak asasi manusia yang dideklarasikan oleh PBB pada tahun 1948.
Pasal-pasal yang terdapat dalam deklarasi Kairo mencakup beberapa persoalan
pokok, antara lain hak persamaan dan kebebasan, hak hidup, hak memperoleh
perlindungan, hak kehormatan pribadi, hak menikah dan berkeluarga, hak wanita
sederajat dengan pria, hak anak dari orang tua, ahak pendidikan dan hak memilih
agama.Hak bukan sebuah hal tabu dan perlu dipermasalahkan. Nyatanya dunia telah
mengakui adanya hak sebagai sifat yang fitrah pada kehidupan manusia dan
perlunya kesadaran untuk melaksanakannya sebagai keharusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar