A. PENGERTIAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat
yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti
urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.Dalam
arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a.proses
pertimbangan
b.menjamin
terlaksananya suatu usaha
c.pencapaian
cita-cita/keinginan
Politik
adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari
masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi
sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencaipan suatu tujuan.
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
\
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar
pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia
menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan
kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak
rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan
politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan
dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran
strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi
perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu
pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu
kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu
memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu
suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada
tiga hal penting, di antaranya adalah:
a.Melihat
jauh ke depan; pencapaian kondisi yang
lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului
dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang
tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b.Terpadu
komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup
permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c.Memperhatikan
dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan
berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan
manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat
fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
C.PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk
presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang
Hankam akan selalu berkembang karena:
a.Semakin
tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
d.Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
e.Semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
D.TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan
politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .”
Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama
politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
a.Melindungi
hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b.Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c.Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d.Menjaga
keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik
dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan
politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara
itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri
Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a.Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b.Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
c.Meningkatkan
perdamaian internasional.
d.Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan
politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar
negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional,
melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk
kepentingan nasional.
Politik
setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar
negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan
luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang
dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat
dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar
Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan
nasional negaranya dengan dunia internasional.
E.IMPLEMENTASI POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
1.Implementasi politik
dan strategi nasional
di bidang hukum:
a.Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
a.Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b.Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan
ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c.Menegakkan hukum
secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d.Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang–undang.
e.Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak
hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2.Penyelenggara
Negara
a.Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
a.Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b.Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki
kesejahteraan dan
keprofesionalan serta memberlakukan
sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan
sanksi.
c.Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi
manusia.
d.Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat
dan akuntanbilitasnya dalam
mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari
penyalahgunaan kekuasaan.
e.Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk menciptakan aparatur yang
bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
f.Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3.Komunikasi,
informasi, dan media massa
a.Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
a.Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b.Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
c.Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi
hukum, serta hak asasi manusia.
d.Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah
secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa.
e.Memperkuat kelembagaan,
sumber daya manusia,sarana dan prasarana penerapan
khususnya di luar negeri dalam rangka
memperjuangkan kepentingan
nasional diforum internasional.
4. Agama
a.Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
a.Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b.Meningkatkan kualitas
pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan
didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c.Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana
yang harmonis dan saling menghormati
dalam semangat kemajemukan melalui
dialog antar umat
beragama dan pelaksanaan
pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat
Perguruan Tinggi.
d.Meningkatkan kemudahan
umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk
penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat
denganmemberikan kesempatan yang
luas kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e.Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga–lembaga keagamaan
dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan
untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian
bangsa serta memperkuat kerukunan
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.Pendidikan
a.Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
a.Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b.Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan
kebudayaan dalam rangka pengembangan
kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c.Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
dimasa depan.
d.
Mengembangkan kebebasan berkreasi
dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama,
serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
e.Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
6.Kedudukan dan
Peranan Perempuan
a.Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
a.Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
b.Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai
historis perjuangan kaum
perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
7.Pemuda dan
Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
b.Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan
secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagaipusat pembinaan di bawah
koordinasi masing–masing organisasi
olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan
masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di
tingkat internasional.
c.Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat
dengan memberikan kesempatan
dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara
bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk
menjadi pemimpin bangsa yang beriman
dan bertakwa, berakhlak
mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap
aspirasirakyat.
d.Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul
dan mandiri.
e.Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya
(narkoba) melalui gerakan pemberantasan
dan peningkatan kesadaran
masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
8.Pembangunan
Daerah
aMengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
aMengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa
c.Mempercepat pembangunan
ekonomi daerah yang efektif dan
kuat dengan memberdayakan pelaku dan
potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi
daerah.
d.Mempercepat pembangunan
pedesaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan
prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan
kerajinan rakyat, pengembangan
kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar