Rabu, 10 April 2013

Suku Dayak


Dayak atau Daya (ejaan lama: Dajak atau Dyak adalah nama yang oleh penduduk pesisir pulau Borneo diberi kepada penghuni pedalaman yang mendiami Pulau Kalimantan (Brunei, Malaysia yang terdiri dari Sabah dan Sarawak, serta Indonesia yang terdiri dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan). Ada 5 suku asli Kalimantan yaitu Melayu, Dayak, Banjar, Kutai dan Paser.Menurut sensus BPS tahun 2010, suku bangsa yang terdapat di Kalimantan Indonesia dikelompokan menjadi tiga yaitu suku Banjar, suku Dayak Indonesia (268 suku bangsa) dan suku asal Kalimantan lainnya (non Dayak dan non Banjar). Budaya masyarakat Dayak adalah Budaya Maritim atau bahari. Hampir semua nama sebutan orang Dayak mempunyai arti sebagai sesuatu yang berhubungan dengan "perhuluan" atau sungai, terutama pada nama-nama rumpun dan nama kekeluargaannya.
Ada yang membagi orang Dayak dalam enam rumpun yakni rumpun Klemantan alias Kalimantan, rumpun Iban, rumpun Apokayan yaitu Dayak Kayan, Kenyah dan Bahau, rumpun Murut, rumpun Ot Danum-Ngaju dan rumpun Punan. Namun secara ilmiah, para linguis melihat 5 kelompok bahasa yang dituturkan di pulau Kalimantan dan masing-masing memiliki kerabat di luar pulau Kalimantan:
"Barito Raya (33 bahasa, termasuk 11 bahasa dari kelompok bahasa Madagaskar, dan Sama-Bajau),
"Dayak Darat" (13 bahasa)
"Borneo Utara" (99 bahasa), termasuk bahasa Yakan di Filipina.
"Sulawesi Selatan" dituturkan 3 suku Dayak di pedalaman Kalbar: Dayak Taman, Dayak Embaloh, Dayak Kalis disebut rumpun Dayak Banuaka.
"Melayik" dituturkan 3 suku Dayak: Dayak Meratus/Bukit (alias Banjar arkhais yang digolongkan bahasa Melayu), Dayak Iban dan Dayak Kendayan (Kanayatn). Tidak termasuk Banjar, Berau, Kedayan (Brunei), Senganan, Sambas yang dianggap berbudaya Melayu. Sekarang beberapa suku berbudaya Melayu yang sekarang telah bergabung dalam suku Dayak adalah Tidung, Kutai, Bulungan (keduanya rumpun Borneo Utara) dan Paser (rumpun Barito Raya).

Etimologi
Istilah "Dayak" paling umum digunakan untuk menyebut orang-orang asli non-Muslim, non-Melayu yang tinggal di pulau itu.Ini terutama berlaku di Malaysia, karena di Indonesia ada suku-suku Dayak yang Muslim namun tetap termasuk kategori Dayak walaupun beberapa diantaranya disebut dengan Suku Banjar dan Suku Kutai. Terdapat beragam penjelasan tentang etimologi istilah ini. Menurut Lindblad, kata Dayak berasal dari kata daya dari bahasa Kenyah, yang berarti hulu sungai atau pedalaman. King, lebih jauh menduga-duga bahwa Dayak mungkin juga berasal dari kata aja, sebuah kata dari bahasa Melayu yang berarti asli atau pribumi. Dia juga yakin bahwa kata itu mungkin berasal dari sebuah istilah dari bahasa Jawa Tengah yang berarti perilaku yang tak sesuai atau yang tak pada tempatnya.
Istilah untuk suku penduduk asli dekat Sambas dan Pontianak adalah Daya (Kanayatn: orang daya= orang darat), sedangkan di Banjarmasin disebut Biaju (bi= dari; aju= hulu.Jadi semula istilah orang Daya (orang darat) ditujukan untuk penduduk asli Kalimantan Barat yakni rumpun Bidayuh yang selanjutnya dinamakan Dayak Darat yang dibedakan dengan Dayak Laut (rumpun Iban). Di Banjarmasin, istilah Dayak mulai digunakan dalam perjanjian Sultan Banjar dengan Hindia Belanda tahun 1826, untuk menggantikan istilah Biaju Besar (daerah sungai Kahayan) dan Biaju Kecil (daerah sungai Kapuas Murung) yang masing-masing diganti menjadi Dayak Besar dan Dayak Kecil. Sejak itu istilah Dayak juga ditujukan untuk rumpun Ngaju-Ot Danum atau rumpun Barito. Selanjutnya istilah “Dayak” dipakai meluas yang secara kolektif merujuk kepada suku-suku penduduk asli setempat yang berbeda-beda bahasanya, khususnya non-Muslim atau non-Melayu. Pada akhir abad ke-19 (pasca Perdamaian Tumbang Anoi) istilah Dayak dipakai dalam konteks kependudukan penguasa kolonial yang mengambil alih kedaulatan suku-suku yang tinggal di daerah-daerah pedalaman Kalimantan.Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya Kalimantan Timur, Dr. August Kaderland, seorang ilmuwan Belanda, adalah orang yang pertama kali mempergunakan istilah Dayak dalam pengertian di atas pada tahun 1895.
Arti dari kata ‘Dayak’ itu sendiri masih bisa diperdebatkan. Commans (1987), misalnya, menulis bahwa menurut sebagian pengarang, ‘Dayak’ berarti manusia, sementara pengarang lainnya menyatakan bahwa kata itu berarti pedalaman. Commans mengatakan bahwa arti yang paling tepat adalah orang yang tinggal di hulu sungai. Dengan nama serupa, Lahajir et al. melaporkan bahwa orang-orang Iban menggunakan istilah Dayak dengan arti manusia, sementara orang-orang Tunjung dan Benuaq mengartikannya sebagai hulu sungai. Mereka juga menyatakan bahwa sebagian orang mengklaim bahwa istilah Dayak menunjuk pada karakteristik personal tertentu yang diakui oleh orang-orang Kalimantan, yaitu kuat, gagah, berani dan ulet.Lahajir et al. mencatat bahwa setidaknya ada empat istilah untuk penuduk asli Kalimantan dalam literatur, yaitu Daya', Dyak, Daya, dan Dayak. Penduduk asli itu sendiri pada umumnya tidak mengenal istilah-istilah ini, akan tetapi orang-orang di luar lingkup merekalah yang menyebut mereka sebagai ‘Dayak’.


Asal Mula
Secara umum kebanyakan penduduk kepulauan Nusantara adalah penutur bahasa Austronesia. Saat ini teori dominan adalah yang dikemukakan linguis seperti Peter Bellwood dan Blust, yaitu bahwa tempat asal bahasa Austronesia adalah Taiwan. Sekitar 4 000 tahun lalu, sekelompok orang Austronesia mulai bermigrasi ke Filipina. Kira-kira 500 tahun kemudian, ada kelompok yang mulai bermigrasi ke selatan menuju kepulauan Indonesia sekarang, dan ke timur menuju Pasifik.
Namun orang Austronesia ini bukan penghuni pertama pulau Borneo. Antara 60 000 dan 70 000 tahun lalu, waktu permukaan laut 120 atau 150 meter lebih rendah dari sekarang dan kepulauan Indonesia berupa daratan (para geolog menyebut daratan ini "Sunda"), manusia sempat bermigrasi dari benua Asia menuju ke selatan dan sempat mencapai benua Australia yang saat itu tidak terlalu jauh dari daratan Asia.
Dari pegunungan itulah berasal sungai-sungai besar seluruh Kalimantan. Diperkirakan, dalam rentang waktu yang lama, mereka harus menyebar menelusuri sungai-sungai hingga ke hilir dan kemudian mendiami pesisir pulau Kalimantan.Tetek Tahtum menceritakan perpindahan suku Dayak dari daerah hulu menuju daerah hilir sungai.
Di daerah selatan Kalimantan Suku Dayak pernah membangun sebuah kerajaan. Dalam tradisi lisan Dayak di daerah itu sering disebut Nansarunai Usak Jawa,yakni kerajaan Nansarunai dari Dayak Maanyan yang dihancurkan oleh Majapahit, yang diperkirakan terjadi antara tahun 1309-1389. Kejadian tersebut mengakibatkan suku Dayak Maanyan terdesak dan terpencar, sebagian masuk daerah pedalaman ke wilayah suku Dayak Lawangan. Arus besar berikutnya terjadi pada saat pengaruh Islam yang berasal dari kerajaan Demak bersama masuknya para pedagang Melayu (sekitar tahun 1520).
Sebagian besar suku Dayak di wilayah selatan dan timur kalimantan yang memeluk Islam keluar dari suku Dayak dan tidak lagi mengakui dirinya sebagai orang Dayak, tapi menyebut dirinya sebagai atau orang Banjar dan Suku Kutai. Sedangkan orang Dayak yang menolak agama Islam kembali menyusuri sungai, masuk ke pedalaman, bermukim di daerah-daerah Kayu Tangi, Amuntai, Margasari, Watang Amandit, Labuan Amas dan Watang Balangan. Sebagian lagi terus terdesak masuk rimba. Orang Dayak pemeluk Islam kebanyakan berada di Kalimantan Selatan dan sebagian Kotawaringin, salah seorang pimpinan Banjar Hindu yang terkenal adalah Lambung Mangkurat menurut orang Dayak adalah seorang Dayak (Ma’anyan atau Ot Danum).Di Kalimantan Timur, orang Suku Tonyoy-Benuaq yang memeluk Agama Islam menyebut dirinya sebagai Suku Kutai.[rujukan?] Tidak hanya dari Nusantara, bangsa-bangsa lain juga berdatangan ke Kalimantan. Bangsa Tionghoa tercatat mulai datang ke Kalimantan pada masa Dinasti Ming yang tercatat dalam Buku 323 Sejarah Dinasti Ming (1368-1643). Dari manuskrip berhuruf hanzi disebutkan bahwa kota yang pertama dikunjungi adalah Banjarmasin dan disebutkan bahwa seorang Pangeran yang berdarah Biaju menjadi pengganti Sultan Hidayatullah I . Kunjungan tersebut pada masa Sultan Hidayatullah I dan penggantinya yaitu Sultan Mustain Billah. Hikayat Banjar memberitakan kunjungan tetapi tidak menetap oleh pedagang jung bangsa Tionghoa dan Eropa (disebut Walanda) di Kalimantan Selatan telah terjadi pada masa Kerajaan Banjar Hindu (abad XIV). Pedagang Tionghoa mulai menetap di kota Banjarmasin pada suatu tempat dekat pantai pada tahun 1736.
Kedatangan bangsa Tionghoa di selatan Kalimantan tidak mengakibatkan perpindahan penduduk Dayak dan tidak memiliki pengaruh langsung karena mereka hanya berdagang, terutama dengan kerajaan Banjar di Banjarmasin. Mereka tidak langsung berniaga dengan orang Dayak. Peninggalan bangsa Tionghoa masih disimpan oleh sebagian suku Dayak seperti piring malawen, belanga (guci) dan peralatan keramik.
Sejak awal abad V bangsa Tionghoa telah sampai di Kalimantan. Pada abad XV Kaisar Yongle mengirim sebuah angkatan perang besar ke selatan (termasuk Nusantara) di bawah pimpinan Cheng Ho, dan kembali ke Tiongkok pada tahun 1407, setelah sebelumnya singgah ke Jawa, Kalimantan, Malaka, Manila dan Solok. Pada tahun 1750, Sultan Mempawah menerima orang-orang Tionghoa (dari Brunei) yang sedang mencari emas. Orang-orang Tionghoa tersebut membawa juga barang dagangan diantaranya candu, sutera, barang pecah belah seperti piring, cangkir, mangkok dan guci.

HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI SIFAT YANG HAKIKI BAGI MANUSIA


Hak merupakan sebuah instrument yang bersifat hakiki dalam kehidupan manusia, terlebih lagi hak yang disebut Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan sebuah komposisi penting bagi dasar kehidupan manusia, dimana kemunculannya tidak serta merta, melainkan melalui sejarah dan perencanaan yang begitu panjang dan rumit. Hal ini disebabkan kandungan HAM yang berisi hak pokok bagi manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan bukan pemberian semata oleh para penguasa. HAM terbagi menjadi dua proposisi. Yang pertama terdapat hak dasar yang meliputi hak hidup (tanpa ancaman), hak kebebasan, hak memeluk agama, hak mendapat informasi, hak berpendapat, hak kepemilikan pribadi serta hak memilih suatu obyek. Sementara itu terdapat hak yang lebih bersifat yuridis meliputi hak tidak menjadi budak, hak tidak disiksa, hak persamaan dimuka hukum dan hak praduga tak bersalah.Perwujudan mengenai konsepsi Hak Asasi Manusia bukanlah suatu hal yang terjadi begitu saja, namun disertai alur sejarah sebagai latar belakangnya. Para pengamat HAM menyatakan embrio dari instrument HAM adalah kelahiran Magna Charta pada tahun 1215. Lahirnya Magna Charta didasari oleh ketidakpuasan rakyat terhadap posisi Raja John di Inggris yang kebal hukum walaupun raja sendiri yang meratifikasi hadirnya hukum tersebut. Magna Charta pada intinya berisi kewajiban raja untuk mempertanggungjawabkan kewenangannya pada parlemen. Babak baru inilah yang menyadarkan masyarakat internasional akan pentingnya kesetaraan dimuka hukum.Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit dan ditandai dengan kemunculan Bill of Rights pada tahun 1689. Bill of Rights adalah suatu Undang-Undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mangadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi berdarah yang dikenala dengan istilah The Glorious Revolution of 1688. Kehadiran Bill of Rights telah menghasilkan asa persamaan yang harus diwujudkan walaupun risikonya terlalu berat. Hal ini disebabkan adanya hak persamaan itu yang akan melahirkan hak kebebasan. Bill of Rights dipelopori oleh teori kontrak sosial dari J.J. Rosseau, doktrin Trias Politika oleh Mountesquieu dan John Locke serta Thomas Jefferson yang mengukuhkan kedua gagasan tersebut. Selanjutnya pada tahun 1789 lahir Declaration des Droits de Phomme et du citoyen  atau yang sering disebut The French Declaration. Deklarasi ini berisi tentang pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara. Deklarasi ini merupakan suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kewenangan rezim lama. Dalam naskah ini dijelaskan secara lebih rinci tentang hak dan dasar-dasar negara hukum.  Salah satu konsep yang ditekankan dalam deklarasi ini adalah adanya praduga tak bersalah.Dan konsepsi terakhir yang terbilang sebagai pencetus HAM adalah Bill of Rights tahun 1769. Naskah ini ditulis oleh rakyat Amerika dan kemudian menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1791.Setelah munculnya berbagai naskah yang menguatkan konsep HAM, pada abad ke-20 muncul kritik bahwa HAM yang digambarkan selama ini masih mencakup bidang politik saja. Untuk it akhirnya dibentuk Dewan Komisi di PBB yang disebut Comission of Human Rights pada tahun 1946 untuk melengkapi HAM yang sifatnya politik, sosial dan ekonomi. Hak politik yang ditetapkan antara lain adalah hak hidup (tanpa ancaman), hak kebebasan, hak memeluk agama, hak mendapat informasi, hak berpendapat, hak kepemilikan pribadi serta hak memilih suatu obyek, hak tidak menjadi budak, hak tidak disiksa, hak persamaan dimuka hukum dan hak praduga tak bersalah. Sementara itu terdapat tambahan HAM yang bersifat sosial ekonomi yaitu ha katas pekerjaan, ha katas taraf hidup yang baik, ha katas pendidikan dan kesehatan, serta hak pelestarian kebudayaan.

Bila diamati, sejarah perkembangan HAM terdapat empat generasi yang menjadi langkah terbentuknya HAM secara utuh. Generasi pertama berpandangan bahwa HAM berpusat pada area yuridis karena dilatarbelakangi usainya Perang Dunia II yang merenggut kemerdekaan negara jajahan yang haknya dilanggar. Dari sini lahir Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genoside. Generasi kedua mengkaji perkembangan negara dunia ketiga yang menuntut lebih dari hak-hak yuridis sebagai konsekuensi kemerdekaan. Mereka menuntut pembangunan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Namun nyata terjadi ketidakseimbangan karena politik dan hokum diabaikan. Dari sini lahir International Convenant of Economic, Social and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights. Generasi selanjutnya berusaha menyeimbangkan ketimpangan pada generasi sebelumnya. Namun nyatanya, tidak ada negara yang mampu memenuhi tuntutan tersebut karena ekonomi masih menjadi satu aspek terpenting. Generasi terakhir melayangkan kritik kepada peranannegara yang teramat dominan dari generasi sebelumnya. Generasi ini dipelopori oleh negara kawasan Asia yang pada tahun 1983 mencetuskan Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government dimana deklarasi ini lebih menekankan keharusan untuk menyelenggarkan HAM dan menjadi tanggung jawab perorangan.

Dampak perkembangan HAM juga ditampakkan dalam ajaran Agama Islam karena sifatnya yang universal sehingga melahirkan dua deklarasi. Yang pertama adalah Deklarasi Madinah pada tahun 622 M mengenai kesepakatan masyarakat Madinah untuk melindungi dan menjaminhak-hak sesame warga warga masyarakat tanpa melihat latar belakang, suku, dan agama. Piagam Madinah ini didklarasikan Rasulullah pada tahun 622 M, merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat Madinah yang dipimpin oleh Nabi. Terdapat dua landasan pokok dalam piagam Madinah, yaitu  yang pertama semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun merka berbeda suku bangsa. Kedua, hubungan antara komunis Muslim dan non-muslim didasarkan pada prinsip yakni berinteraksi secara baik dengan sesame tetangga, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati, dan menghormati kebebasan beragama. Piagam ini bersifat revolusioner, karena menentang tradisi kesukuan Arab saat itu, tidak ada unsur dominan di dalam suatu kelompok atau suku. Jadi dalam piagam ini sangat ditekankan asas kesamaan dan kesetaraan.Deklarasi yang kedua adalah Deklarasi Kairo. Pada tanggal 5 Agustus 1990 Organization of Islamic Conference (OKI) mengeluarkan deklarasi tentang kemanusiaan sesuai syariat Islam di Kairo. Konsep hak-hak asasi manusia hasil rumusan Negara-negara OKI ini selanjutnya dikenal sebagai deklarasi Kairo, berisi 24 pasal tentang hak asasi manusia berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah yang dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan semesta hak-hak asasi manusia yang dideklarasikan oleh PBB pada tahun 1948. Pasal-pasal yang terdapat dalam deklarasi Kairo mencakup beberapa persoalan pokok, antara lain hak persamaan dan kebebasan, hak hidup, hak memperoleh perlindungan, hak kehormatan pribadi, hak menikah dan berkeluarga, hak wanita sederajat dengan pria, hak anak dari orang tua, ahak pendidikan dan hak memilih agama.Hak bukan sebuah hal tabu dan perlu dipermasalahkan. Nyatanya dunia telah mengakui adanya hak sebagai sifat yang fitrah pada kehidupan manusia dan perlunya kesadaran untuk melaksanakannya sebagai keharusan.


Rabu, 13 Maret 2013

Kecintaan Terhadap Tanah Air Indonesia


Saya bangga terhadap Indonesia,karena Indonesia memiliki beragam budaya dan beragam macam jenis” Flora dan Fauna yang berjenis.Disamping itu kita juga harus lebih mencintai Indonesia karena Indonesia adalah tempat dimana kita bias mengenal lebih banyak jenis kehidupan dan jenis budaya-budaya unik.Banyak juga contoh yang harus kita jelaskan kepada anak-anak yang belum mengetahui tentang bagusnya kehidupan di Indonesia,contohnya:

Mengenalkan Negara Indonesia pada anak.
Hal ini adalah hal yang paling utama untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa cinta tanah air pada anak. Sesuai dengan kata pepatah, “ Tak kenal maka tak sayang ”. Jika seorang anak belum mengenal negaranya sendiri , bagaimana bisa dia akan cinta terhadap tanah airnya ? Oleh karena itu kita harus bisa memperkenalkan Indonesia beserta budayanya dengan baik kepada anak. Dengan demikian, setelah anak mengenal Tanah airnya sendiri  maka mereka mulai bisa untuk mencintai tanah airnya sendiri.


·  Memberi pelajaran tentang pancasila pada anak
Hal ini adalah poin yang tak kalah pentingnya dengan poin diatas. Mengapa demikian ? Sebab Pancasila adalah ideologi dan dasar negara Indonesia. Nah dengan   memberi pelajaran tentang pancasila pada anak, maka anak pun bisa mengetahui lebih dalam mengenai negaranya sehingga mereka bisa merasa lebih cinta pada tanah airnya.


·  Mengenalkan anak pada budaya Indonesia
Mengenalkan anak pada budaya Indonesia merupakan cara yang efektif untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air pada anak, sebab jika anak sudah mengenal bahkan mengetaui tentang budaya indonesia berarti anak itu sudah mencintai budaya tanah airnya dan anak itupun akan ikut menjaga dan melestarikan budaya Indonesia sehingga budaya Indonesia menjadi lebih aman.


·  Mengajak anak untuk aktif dalam organisasi.
Kita bisa menanamkan rasa cinta tanah air pada anak dengan cara ini. Anak yang melibatkan dirinya dlm organisasi, akan berusaha menjadi pribadi yang berguna. Inilah sebabnya, anak menjadi pribadi yang berinisiatif tinggi karena ia merasa diperlukan oleh organisasinya. Jika seorang anak sudah merasa bertanggung jawab pada sebuah organisasi, bukan tidak mungkin dia bisa bertanggung jawab pada tanah airnya.


·  Mengajak anak untuk bermain permainan tradisional
Hal ini bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan. Tapi hal ini juga bermanfaat untuk menanamkan rasa cinta tanah air pada anak. Sebab dengan cara ini, otomatis kita juga mengajak anak untuk mencintai budaya Indonesia


·  Berprilaku baik sebagai contoh cinta pada tanah air pada anak
Selain memberi pendidikan dan pelajaran untuk cinta tanah air, kita juga harus berprilaku yang baik. Sebab, kita sebagai orang yang lebih dewasa secara otomatis memberi contoh pada anak melalui tingkah laku kita. Jadi kita harus bertingkah laku baik misalnya mentaati peraturan negara sehingga anak tersebut bisa mencontoh prilaku baik kita dan menjadi lebih cinta pada tanah airnya.

Selasa, 05 Februari 2013

Manajemen Badan Usaha Koperasi

Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu fungsi perencanaan, fungsi perngorganisasian, fungsi pelaksanaan dan fungsi pengawasan. Dengan demikian keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.
Hal yang sama berlaku pula pada koperasi. Hanya dengan melaksanakn fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah koperasi akan dapat mencapai tujuan mulianya secara efektif. Oleh banyak kalangan, Lembaga koperasi diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia dengan nilai-nilai saling kerja sama (gotong royong), menolong diri sendiri, solidaritas, kejujuran, keterbukaan,mengutamakan kebersamaan dan keadilan serta beberapa esensi moral positif lainnya.

A. Pola Manajemen Koperasi Indonesia
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.  Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

1.Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

2.Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
a.Pembagian kerja,
b.Departementasi,
c.Bagan organisasi,
d.Rantai perintah dan kesatuan perintah,
e.Tingkat hierarki manajemen, dan
f.Saluran komunikasi dan sebagainya.


Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

3.Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.


Manajemen Kepegawaian:
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
a.Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
b.Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
c. Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
d. Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
e. Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
 
4. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
a. Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
b. Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
c. Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.


Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul  4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
a.Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
b.Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
c.Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
d.Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.
Ke-empat pola tersebut memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari perusahaan swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan sebagai related system. Dengan demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada koperasi primer, sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi berada pada posisi bargaining yang lemah.
Memasuki millennium ketiga ini sudah seharusnya dilakukan upaya-upaya yang lebih teratur dan konsisten untuk membuat koperasi mampu berusaha di bidang ekpor-impor. Koperasi harus didorong untuk tumbuh dalam satu jaringan kerja (network) dan tidak hanya menjadi sub sistem perusahaan swasta.
Pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan koperasi dengan membangun unit-unit quality control guna menetapkan standar ekspor serta meningkatkan kualitas produk dari koperasi-koperasi produksi. Disamping itu juga membangun unit-unit promosi (Rumah Produk Indonesia) yang memperlihatkan bebagai sample produk dari koperasi yang mempunyai standar ekspor.

Selasa, 04 Desember 2012

MANAJEMEN PENGEMBANGAN USAHA


Pertumbuhan dan perkembangan usaha perkreditan usaha modern yang sebelumnya dilayani oleh perbankan besar, kini merambah ke sektor mikro di tingkat kecamatan hingga desa. Usaha mikro yang awalnya dilayani oleh BPR kini malah dijadikan ajang perebutan kue bagi perbankan besar dan modern.
Menyikapi hal tersebut, BPR perlu melakukan strategi pemasaran dengan metode personal selling approach, yakni menjalin hubungan dengan nasabah dan mitra usaha tidak semata-mata bisnis formal, namun melayani sepenuh hati dan kedekatan psikologi. Usaha mikro di sektor ritel yang sebagian besar merupakan nasabah potensial BPR yang tumbuh pesat akhir-akhir ini, menghadapi persaingan yang begitu kompleks. Akibatnya banyak usaha ritel yang mengalami kerugian hingga akhirnya gulung tikar, karena kurang pengetahuan dan perencanaan antara lain  pemilihan lokasi, toko ideal, memilih barang dagangan, studi kelayakan, survei pasar, dan sebagainya.

Dengan latar belakang tersebut, Kadin Jateng menyelenggarakan pelatihan selama dua hari dengan tema "Pelatihan Manajemen Pengembangan Usaha Retail warung/kios/toko/minimarket) bagi Nasabah BPR dan Umum" pada 25-26 April 2012.
Tujuannya, membina usaha nasabah dan sekaligus mengantisipasi kredit macet serta untuk meningkatkan loyalitas nasabah BPR, memberikan pengetahuan untuk persiapan bagi calon pengusaha bisnis ritel, membantu para pengusaha ritel dalam mengelola usaha agar lebih profesional dan dapat meningkatkan daya saing yang sehat.

PENGEMBANGAN USAHA



Pengembangan usaha secara umum difokuskan pada usaha untuk meningkatkan pendapatan Perseroan diluar hasil tol, misalnya:

1.Pemanfaatan lahan untuk ultilitas/iklan
2.Pembangunan integrated rest area
3.Pemanfaatan lahan di koridor jalan tol JORR untuk pengembangan gedung perkantoran, pertokoan, dan lain-lain.

Pengembangan usaha di sekitar koridor Jalan Tol JORR, merupakan pilihan yang strategis dan prospektif karena kawasan di sekitar koridor Jalan Tol JORR dalam beberapa tahun belakangan ini telah berkembang menjadi kawasan yang sarat dengan kegiatan komersial/bisnis/pendidikan dan hunian. Kawasan ini berpotensi menggantikan kawasan 3 in 1 di pusat kota, mengingat kelebihannya seperti: bebas dari kemacetan, disamping terhubung langsung dengan jaringan jalan tol dalam kota maupun luar kota. Terdapat beberapa lokasi di sepanjang koridor Jalan Tol JORR yang layak untuk dikembangkan.

Saat ini PT JLJ tengah mengkaji beberapa alternatif untuk pengembangan usaha, baik yang akan dikembangkan oleh PT JLJ sendiri, maupun yang akan dikembangkan dalam bentuk usaha patungan dengan pihak lain.

Minggu, 04 November 2012

Perbedaan Koperasi Dan Badan Usaha


Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:


1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.

2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).

3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.

4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.

5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.




Sumber :  google.com